Kamis, 30 September 2010

NETRALITAS PEGAWAI NEGERI SIPIL

I. Pengertian Netralitas PNS

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (1988:613) menyatakan bahwa Netral adalah tidak berpihak (tidak ikut atau tidak membantu salah satu pihak). Sedangkan Netralitas adalah keadaan dan sikap netral (tidak memihak, bebas).

II. PNS dan Partai Politik

Untuk membangun demokrasi pemerintahan dan birokrasi yang bebas dari campur tangan partai politik, Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 mengatur :
a. Pegawai negeri berkedudukan sebagai unsur aparatur negara yang bertugas untuk memberikan   pelayanan kepada masyarakat secara profesional, Jujur, adil dan merata dalam  penyelenggaraan tugas negara, pemerintahan dan pembangunan;
b. Dalam kedudukan dan tugas tersebut, pegawai negeri harus netral dari pengaruh semua  golongan dan partai politik serta tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada  masyarakat;
c. Untuk menjamin netralitas, pegawai negeri dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. Apabila melanggar ketentuan peraturan perundangan maka dapat dijatuhkan sanksi berupa pemberhentian sebagai PNS (Pasal 3 ayat (3) dan penjelasan umum angka 6 UU Nomor 43 Tahun 1999).

III. PNS dan Pemilihan Kepala Daerah

Menurut Ayat (1) Pasal 79 UU 32 Tahun 2004 mengatakan bahwa Dalam kampanye Pemilihan Kepala Daerah, dilarang melibatkan :
a. Hakim pada semua peradilan
b. Pejabat BUMN/BUMD
c. Pejabat Struktural dan fungsional dalam jabatan negeri
d. Kepala Desa

Ayat (3) Pasal 79 UU 32 Tahun 2004 mengatakan bahwa pejabat negara yang menjadi calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam melaksanakan kampanye harus memenuhi ketentuan :
a. tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya
b. menjalani cuti di luar tanggungan negara
c. pengaturan lama cuti dan jadwal cuti dengan memperhatikan keberlangsungan tugas
  penyelenggaraan pemerintahan daerah

Ayat (4) Pasal 79 UU 32 Tahun 2004 menyatakan bahwa pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, dilarang melibatkan pegawai negeri sipil, anggota TNI, dan anggota Kepolisian Republik Indonesia sebagai peserta kampanye dan juru kampanye dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Pasal 80 mengatakan bahwa pejabat negara, pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan negeri, dan kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.

Sedangkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia Nomor SE/08.A/M.PAN/5/2005 tentang Netralitas Pegawai Negeri Sipil dalam Pemilihan Kepala Daerah mengatur sebagai berikut :
• Bagi PNS yang menjadi calon Kepala atau Wakil Kepala Daerah :
– wajib membuat surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan negeri pada jabatan struktural atau fungsional yang disampaikan kepada atasan langsung untuk dapat diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
– dilarang menggunakan anggaran pemerintah dan/atau pemerintah daerah;
– dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya;
– dilarang melibatkan PNS lainnya untuk memberikan dukungan dalam kampanye.

Bagi PNS yang bukan Calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah
a. Dilarang terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung Calon Kepala Daerah dan atau
  Kepala Daerah
b. Dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya dalam kegiatan kampanye
c. Dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah
  satu pasangan calon selama masa Kampanye
d. atas penunjukan KPUD dengan persetujuan Kepala Daerah

Penjatuhan Hukuman Disiplin atas Pelanggaran ketentuan tersebut, didasarkan atas kriteria sbb :
a. Hukuman Disiplin Tingkat Berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah paling lama 1  tahun :
  • Bagi PNS yang melibatkan PNS lainnya untuk memberikan dukungan dalam kampanye;
  • Bagi PNS yang duduk sebagai Panitia Pengawas Pemilihan, kecuali dari unsur Kejaksaan dan
  Perguruan Tinggi

b. Hukuman Disiplin Tingkat Berat berupa Pemberhentian dengan Hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS dengan hak-hak kepegawaian sesuai peraturan perundang-undangan :
  • Bagi PNS yang terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung Kepala atau Wakil Kepala Daerah
  • Bagi PNS yang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya dalam kegiatan kampanye
  • Bagi PNS calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang tidak mematuhi kewajiban
  menjalani cuti selama proses pemilihan sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan yang
  berlaku

c. Hukuman disiplin berat berupa Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS :
  1. Bagi PNS yang tidak membuat surat pernyataan kesanggupan mengundurkan diri dari jabatan negeri apabila terpilih menjadi Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah yang diserahkan kepada instansinya;
  2. Bagi PNS yang menggunakan anggaran pemerintah, dan pemerintah daerah dalam proses pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
  3. Bagi PNS yang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya dalam proses pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
  4. Bagi PNS yang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye

Berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 270/2525/SJ Tanggal 29 Oktober 2007 perihal Netralitas PNS dalam PEMILU KDH/WKDH menyatakan bahwa PNS yang bukan calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah dilarang :
  1. Terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah atau Wakil  Kepala Daerah;
  2. Menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya dalam kegiatan kampanye atau  pemenangan salah satu pasangan calon
  3. Mengikuti rapat konsolidasi atau rapat lain untuk pemenangan salah satu pasangan calon
  4. Mempengaruhi KPUD agar menguntungkan salah satu pasangan calon;
  5. Memanfaatkan/mempengaruhi birokrasi untuk menguntungkan salah satu pasangan calon;
  6. Mengajak/menganjurkan masyarakat untuk memilih salah satu pasangan calon.
 Terhadap pelanggaran ketentuan di atas akan dikenai sanksi pelanggaran disiplin sebagaimana  diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai
 Negeri Sipil.

PNS yang dikenakan penahanan

Dalam penyelenggaraan manajemen kepegawaian baik di pusat maupun di daerah, sering terjadi adanya PNS yang ditahan oleh pihak yang berwenang karena melakukan suatu tindak pidana atau lainnya sehingga yang bersangkutan tidak dapat melaksanakan tugas sebagai PNS.
Terhadap PNS yang ditahan tersebut, maka berdasarkan PP 4 Tahun 1966 jo UU 43 Tahun 1999 menyatakan bahwa sejak penahanan yang bersangkutan diberhentikan sementara dari jabatan negeri sampai adanya keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap. Pemberhentian sementara dari jabatan negeri bukan memberhentian yang bersangkutan dari status PNS nya, namun memberhentikan sementara yang bersangkutan dari aktivitas sebagai PNS.

PNS yang diberhentikan sementara dari jabatan negeri mendapat bagian dari gaji pokoknya sebesar :
 @ apabila ada petunjuk yg meyakinkan diberi gaji 50%.
 @ apabila blm ada petunjuk yg jelas diberi gaji 75%.

Pemberhentian sementr dari jabatan negeri tersebut dalam rangka menjamin kelancaran pemeriksaan. Apabila telah ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka :
- Apabila PNS yang diperiksa tersebut ternyata tidak bersalah maka PNS direhabilitasi terhitung sejak dikenakan pemberhentian sementara (rehabilitasi = PNS yg diaktifkan & dikembalikan pada jabatan semula)
- Apabila ternyata bersalah/dihukum penjara/kurungan, maka PNS yang bersangkutan dapat diberhentikan atau tidak dengan memperhatikan ketentuan pasal 23 ayat (3) huruf b, ayat (4) huruf a, & ayat (5) huruf c UU 43 Tahun 1999. 

123 Penyebab Pria Menangis

(Must KNOW)

August 4, 2010
By admin
Cowok kok nangis? Malu, dong… Ah siapa bilang? Sst… kalau kamu mau tahu apa saja yang bisa membuat lelaki itu menangis, bersedih hati, terluka, atau kecewa, bacalah artikel ini sampai selesai.
Ada sedikitnya tiga hal yang dapat membuat kaum pria meneteskan air mata, yaitu: cinta, dosa, dan wanita.
(Dito Anurogo)

– ** 00 ** –
Nah… inilah 123 hal yang membuat pria meneteskan air mata, atau setidaknya membuat hatinya tersayat, teriris, terluka-pedih….
Sosok pria sebagai seorang ayah, ia akan menangis, berduka, terluka, sedih, atau kecewa jika:
  • Ada pria lain, selain dirinya, di hati istri yang amat dicintainya.
  • Ia ditinggalkan sendirian oleh anak dan istrinya.
  • Ia tidak pernah dianggap ada oleh keluarganya.
  • Kedatangannya disambut dengan omelan, berbagai macam pertanyaan penuh kecurigaan, atau muka masam dari istri dan/atau anak-anaknya. Sepantasnya seorang istri menyambut suami dengan sapaan nan lembut, senyuman yang mesra, dengan pakaian yang memesona.
  • Istrinya diketahui selingkuh atau “ada main” dengan pria lain.
  • Ia tidak mampu memberikan uang jajan untuk putra/i yang dicintainya.
  • Ia tidak mampu memberikan atau membelikan yang terbaik untuk istri dan anak-anaknya.
  • Ia masih tergantung dengan orang tuanya, terutama dalam segi materi.
  • Ia teringat dengan masa lalunya yang begitu menyenangkan, dan sekarang ia merasa begitu menderita.
  • Jika masa lalunya begitu kelabu, ia akan menyesalinya mengapa ia seperti itu, sehingga… kini ia berjanji untuk bertaubat agar lembaran kehidupan menjadi putih berseri.
  • Ia dimasukkan oleh anak-anaknya ke panti jompo setelah ia tidak lagi mampu berbuat apa-apa.
  • Ia dibantah anak-anaknya dengan cara yang begitu kasar.
  • Anak-anaknya yang dibesarkan dengan penuh kasih sayang membencinya ketika mereka (beranjak) dewasa.
  • Anak-anaknya menjadi pembangkang, nakal, bandel, sulit diatur. Intinya adalah anak-anaknya menjadi orang yang kurang/tidak cerdas baik dari segi IQ (intelektual), EQ (emosional), SQ (spiritual), maupun AQ (adversity quotient).
  • Anak-anaknya hanya mau hartanya saat ia ada, bahkan sampai berebut warisannya setelah ia tiada.
Sosok pria sebagai seorang anak, balita, anak kecil, atau remaja ia akan menangis, bersedih, terluka, berduka, atau kecewa jika:
  • Kehadirannya di dunia ini ternyata tidak dikehendaki oleh orang tuanya.
  • Ia dikatakan sebagai anak haram, anak durhaka, anak yang tak tahu balas budi, anak kurang ajar, anak yang tak tahu berterimakasih, dan sebutan lainnya yang tak pantas.
  • Ia tidak dibelikan mainan atau sesuatu yang diinginkannya.
  • Ia merasa haus.
  • Ia merasa lapar.
  • Ia merasa atau melihat orang tuanya tidak harmonis, sering cekcok, sering bertengkar.
  • Ia dijauhkan dari sesuatu (baik barang, benda, mainan, maupun eseorang) yang disukai atau dicintainya.
  • Ia merasa kemauan/keinginannya tidak dipenuhi oleh orang tuanya.
  • Ia dimarahi, terutama hanya gara-gara masalah kecil/sepele.
  • Ia dibentak-bentak.
  • Ia terlalu dibatasi dan dikekang.
  • Ia dilarang bergaul dengan lawan jenis, hanya karena alasan takut dengan pergaulan bebas. Solusinya: orang tua memberitahu cara-cara bergaul yang agamis dan dinamis.
  • Ia dilarang melakukan sesuatu dengan alasan kasihan atau sayang. Sering kita mendengar orang tua berkata, “Melarang itu berarti tanda sayang.” Tidak dalam semua hal ungkapan ini benar.
  • Ia tahu orang tuanya terlilit hutang, atau ada masalah yang tak mudah untuk dipecahkan.
  • Ia tahu orang tuanya terlibat dalam masalah kriminal.
    v>
  • Ia dipaksa menikah, atau dijodohkan orang tuanya dengan seorang gadis yang tidak dicintainya, atau dijodohkan dengan seorang wanita demi memenuhi ambisi, keinginan, kemauan orang tuanya, misalnya: mempertahankan kerajaan bisnis keluarga, demi reputasi-popularitas, demi kekayaan dan kejayaan, dsb.

Sosok pria sebagai seorang kekasih, ia akan menangis, atau setidaknya terluka, kecewa, bersedih hati, jika:
  • Ia tidak bisa membahagiakan wanita yang dikasihinya.
  • Kehadirannya sama seperti ketiadaannya.
  • Ia tidak bisa membuat wanita yang disayanginya tersenyum bahagia dan wajahnya berbinar ceria.
  • Wanita yang dicintainya (ternyata) tidak mencintainya dengan sepenuh hati, atau hanya mencintainya dengan separuh hati.
  • Kekasihnya berpaling ke lain hati, mencari kehangatan lelaki lain, mencari pelukan lelaki lain.
  • Wanita yang dipujanya (diam-diam) mengagumi, memuji-muji, memuja kelebihan cowok lain, terlebih di depan matanya sendiri, lalu memandang rendah dirinya.
  • Wanita idaman hatinya hanya mencintai hanya saat memerlukannya, jika tidak sedang butuh… wanita itu berpaling ke pria lain.
  • Ia melihat wanita yang dikasihinya sedang bermesraan, bergandengan tangan, berciuman, dan/atau berselingkuh dengan pria lain.
  • Ia dibanding-bandingkan dengan pria lain, terutama dalam masalah status, pekerjaan, dan… uang (harta).
  • Ia merasa dikhianati oleh wanita yang begitu dikaguminya dikasihinya, disayanginya, dan dicintainya.
  • Ia ditinggalkan, dicampakkan, ditelantarkan, atau ditinggal pergi begitu saja, diputuskan secara sepihak oleh wanita yang amat dicintainya.
  • Ia (merasa) dicintai oleh wanita yang salah, pada saat yang salah (di waktu yang tidak tepat), dan di tempat yang salah.
  • Ia setia, namun kekasihnya tak setia.
  • Cinta wanita kepadanya dihiasi dengan kepalsuan. Maksudnya, wanita itu mencintainya karena ia memiliki harta, kedudukan, popularitas. Singkatnya, wanita itu mau dan mencintai karena sang Pria “memiliki dunia”. Setelah semuanya tiada, pria itu ditinggalkan begitu saja.
  • Cinta wanita kepadanya dibingkai dengan kehampaan. Maksudnya, wanita itu hanya berpura-pura saja mencintainya, atau menjadikan dirinya semata hanya sebagai pelampiasan, pelarian, pelabuhan sementara. Ungkapan “Dalam dunia percintaan, kepura-puraan adalah hal yang amat menyakitkan!” terasa kebenarannya.
  • Ia terlalu dikekang atau diatur oleh kekasihnya.
  • Ia harus selalu menuruti atau membenarkan semua kemauan, keinginan, saran, nasihat, pendapat dari wanita yang amat dicintainya.
  • Wanita yang disayanginya berubah menjadi baik hanya jika “ada maunya”.
  • Ia melihat wanita yang amat dicintainya sedang menangis atau bersedih hati.
  • Ia tidak bisa membantu wanita yang dikasihinya saat wanita tersebut benar-benar memerlukan pertolongannya.
Sosok pria sebagai seorang pengajar, guru, dosen, atau tutor, ia akan menangis atau bersedih hati jika:
  • Ia tidak bisa membuat muridnya memahami atau mengerti apa yang diajarkannya.
  • Ia menyaksikan muridnya gagal dalam ujian, tidak lulus dalam mata pelajaran/kuliah yang diberikannya. Kesedihan ini akan terasa begitu mendalam jika murid-muridnya gagal di dalam menghadapi “ujian Kehidupan”.

Rabu, 29 September 2010

A Story Book "Tatkala Leukimia Meretas Cinta"



Aku memang sangat suka membaca buku...semua jenis buku mulai dari kisah perjalanan hidup tokoh dunia, cerpen, fiksi dan non fiksi...sampe kacamataku terasa makin tebal aja setiap hari...Hehehe!!!
Baru2 ini aku udah beli buku lagi (dan lagi)...Judulnya "Tatkala Leukemia Meretas Cinta", buku ini mengisahkan perjalanan hidup seorang mantan Menteri Kesehatan RI, Siti Fadilah Supari. Dalam buku ini Beliau mengisahkan bagaimana perjuangannya sebagai Menteri Kesehatan melaksanakan tugas negara sebaik-baiknya guna menyejahterakan kesehatan 220 juta rakyat indonesia, dimana pada saat yang bersamaan ia harus melaksanakan tugasnya sebagai seorang istri yang mendampingi sang suami yang menderita penyakit kronis Leukemia Akut, yang hanya dalam hitungan beberapa bulan telah memisahkan mereka berdua sebagai sepasang sejoli yang saling mencintai.

Membaca kisah ini, aku jadi teringat (lagi) pada Almarhum ayahku yang telah meninggal 16 tahun yang lalu, penyebabnya ialah penyakit Leukemia akut. Ayah juga seorang dokter, Dokter Spesialis Anak tepatnya.
Usianya cukup singkat untuk ukuran seorang dokter ahli, di usianya yang ke 42 tahun beliau terdiagnosis menderita penyakit Leukemia, dan ia kembali ke pangkuan Allah SWT hanya 2 minggu setelah Hari Jadinya yang ke 43 tahun.

Sekarang aku jadi mengerti apa arti Cinta Sejati sebenarnya, setelah merenungi Kisah 'Ibu Menkes' dan Terkenang kembali almarhum ayahku. Cinta sejati bukan berasal dari kebahagiaan dan kesenangan, namun berasal dari kasih sayang yang tumbuh semakin subur dalam segala keterbatasan dan kepedihan yang kita alami.

Selasa, 28 September 2010

Hotel Terindah Di Dunia

Hotel Terindah Abad Ini Hapir Selesai Di bangun

If you are looking for really something different, this might be it. Atkins has won an international competition to design a five-star resort hotel set within a beautiful 100 meter deep quarry in the Songjiang district close to Shanghai in China. I know that from these pictures the hotel looks almost unreal, but this project is expected to be completed by May, 2009. Its stunning concept designs inspired by the natural water and landscape features of the quarry captured the imagination of judges to quash competition from two other international firms. The quarry will provide protection from the weather, and reduce the energy needs of the hotel. The complex will contain restaurants, cafes, sport facilities, and will even include underwater public areas and guestrooms.
songjiang shanghai atkins
The innovative design of the 400-bed resort hotel stands two levels higher than the rock face of the 100 metre deep quarry and includes underwater public areas and guestrooms. It will incorporate conference facilities for up to 1,000 people, a banqueting centre, restaurants, cafés and sports facilities. Sustainability is integral to the design ranging from using green roofing for the structures above the ground level to geothermal energy extraction. An aquatic theme runs through the design both visually and functionally. Two underwater levels will house a restaurant and guestrooms facing a ten-metre deep aquarium. The lowest level of the hotel will contain a leisure complex with a swimming pool and water-based sports. An extreme sports centre for activities such as rock climbing and bungee jumping will be cantilevered over the quarry and accessed by special lifts from the water level of the hotel. - Via - Greenroofs & E-Architect
Hotel WaterfallHotel Chinasongjiang Quarry songfronte

Minggu, 26 September 2010

My Stupid Boss...

Kemaren waktu jalan2 di mall, aku ngedapetin buku gokil yang inspiratif banget buatku, buku itu judulnya "My Stupid Boss"...................!!!
Buku ini mengingatkanku pada Si Big Boss_ku di kantor, yang saban hari bikin gw kesel krn hal berikut :

1) Mengetik konsep surat berulang-ulang hanya karena dia menambahkan sedikit demi sedikit idenya, padahal udah cetakan ke 10 masih belum lengkap aja idenya. Cape' dehh...!!
Boss : Tenri tolong ketik ini surat ya, nih konsepnya udah saya buat, tinggal diketik aja.
Gw : Ok pak (langsung mengetik surat sambil dengan teliti memperhatikan segala titik bengek tulisannya..)
15 menit surat selesai saya ajukan ke pak boss...
Gw : Ini pak suratnya.. (sambil berpikir apalagi nih koreksiannya)
Boss : (Memandangi surat dengan 'sok teliti' dan mata berkedip2 kayak lampu 20 watt udah mau soak)
Hmm...eh tolong cek yang ini belum sesuai deh...eh yang ini huruf kecil harusnya huruf besar...eh yang ini kurang komanya...oh ya yang ini tambahin titik ya disini nih..nih...
Gw : (memperhatikan surat dengan seksama) oh oke pak. (aku ketik ulang deh tuh surat)
Nih pak udah selesai... (aku menyerahkan surat ke pak boss dengan riang mudah2an gak diulang lagi suratnya)
Boss : (memandangi surat dengan 'sok seksama') oh iya udah cocok ini.
Gw : (Kembali ke tempat duduk mulai mengerjakan tugas yang lain)...5 menit kemudian.....
Boss : Eh tenri, ini masih ada yang sy tambahkan redaksinya...kalo bisa ini baris kalimatnya diturunin yah...yang ini dikasi spasi aja supaya keliatan cantik.. (sambil jarinya menari2 diatas kertas tunjuk sana sini kayak dosen ngajar gak jelas)
Gw : (Arrggghhh.....kenapa gak loe sendiri aja yang ngetik suratnya..Loe mau apain tuh surat jungkir balik juga suka2 loe.) Iya deh pak (sambil menarik napas keseLLLLL)
----kejadian ini bisa berulang2 sampe kertas cetakan ke 10 baru deh idenya lengkap...!!! kayaknya yang paling memboroskan kertas HVS dan tinta printer di kantor itu bukan sekedar kerjaan kantor tapi.....Idenya pak Boss yang dateng seupiL-seupiL.......!!!!! (kalo 'sedikit-sedikit' masih mending tapi ini sih sepersepuluh dari 'sedikit-sedikit'...jadinya 'seupiL-seupiL dehhh')

2)